Guru merupakan suatu pekerjaan yang unik, sangat bermanfaat, dan juga penuh dengan perjuangan. Bagaimana tidak, seorang guru dituntut untuk menjadi panutan pada setiap anak didiknya. Setiap langkah, gaya bicara, bahasa tubuh, bahkan sampai pada penampilan akan selalu diperhatikan oleh peserta didik. Guru juga dituntut untuk selalu update/memperbarui keilmuan, artinya seorang guru wajib untuk terus mengasah keterampilan dan terus memperdalam ilmunya baik pada bidang ilmunya sendiri bahkan juga linstas keilmuan. Hal tersebut dilakukan agar seorang guru memiliki karakter, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang standar Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Ada 4 standar kompetensi guru, diantaranya:
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
- Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik.
- Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.